Menyoal Konsistensi Perlindungan Pertanian Kabupaten Tangerang

Menyoal Konsistensi Perlindungan Pertanian Kabupaten Tangerang

Pembukaan

detaktangsel.com KAB. TANGERANG - Dalam pasal 73 Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan pidana dengan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. ( Rmol , 14 Maret 2014 )

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online