Prinsip dan Norma Konstitusi

Prinsip dan Norma Konstitusi

detaktangsel.com- EDITORIAL, Sepanjang Kamis, 21 Agustus 2014, kondisi Jakarta siaga I. Ada kesan bakal terjadi chaos. Kesan ini tertangkap menyusul kesiapan dan kesiagaan aparat keamanan, baik dari unsur Polri maupun TNI.

Suasana ini terungkap menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengetok palu memutuskan perselisihan Pilpres. Sungguh sangat tidak diharapkan situasi sedemikian rupa. Karena langkah aparat keamanan ini menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat. Padahal kondisi obyektif menunjukkan kondusif.

Memang tidak terbantahkan suasana kebatinan banyak pihak menjelang MK memutuskan hasil sidang perselisihan Pilpres sangat menegangkan. Hal ini terjadi menyusul isu yang berkembang, ada kelompok masyarakat menginginkan situasi chaos. Aparat keamanan pun siap dan siaga mengawal suasana agar terkendali.

Pergerakan aparat keamanan dan massa pendukung Prabowo-Hatta 'show of force'. Masing-masing pihak mengembang misi. Satu pihak mengemban misi pengamanan. Pihak lain, mengemban misi mengawal sidang MK. Hanya, ada pihak tertentu menyebarkan virus di balik pergerakan tersebut.

Pertempuran kebatinan ini merambah dan menyebar ke tengah-tengah masyarakat. Akibatnya sangat fatal, virus yang sengaja disebarluaskan 'provokator' menyebabkan aparat keamanan menjalankan tugas dan fungsinya.

Pemandangan di kawasan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, pun mendapat pengamanan sangat ketat. Tim Gegana memeriksa setiap tamu undangan yang hendak masuk ke Gedung MK.

Sebenarnya situasi tidak sedemikian rupa bila tidak dihembuskan rumor negatif dan bila KPU menyelenggarakan Pilpres sesuai amanat konstitusi. Dan, tidak terjadi kecurangan menurut sementara pihak.

Detik-detik putusan MK menunjukkan kesan pula bahwa rakyat sangat peduli terhadap proses Pilpres. Maka, mereka sangat menantikan MK memutuskan perselisihan Pilpres dengan berbagai cara.

Rakyat tidak lagi mempersalahkan siapa yang terpilih jadi presiden dan siapa yang tersingkir dari pemilihan. Rakyat cenderung menimbang proses pemilihan.

Ada sementara pihak (baca: rakyat) menun sikap dan kepedulian dalam bentuk aksi damai dan aksi moral. Ada pula acuh tak acuh.

Ada benarnya pula kubu Prabowo-Hatta menunjukkan sikap melalui jalur hukum dengan menggugat. Langkah yang ditempuh Prabowo-Hatta ini merupakan perlawanan secara konstitusi.

Persoalan terdapat akhirnya gugatannya tidak diakomodir MK misalnya adalah hal yang wajar. Karena mungkin ada kesalahan dalam cara pandang berdasarkan konstitusi.

Kedaulatan memang di tangan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan norma-norma konstitusi. Oleh karena itu, hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusi. Sedangkan pemilu adalah lokomotif demokrasi.

Prinsip konstitusi dan negara hukum harus dijalankan secara demokrasi yang berlandaskan prosedur dan tatacara hukum yang berlaku. Untuk itu, kebebasan harus dilindungi saat memilih.

Terkait prinsip dan norma-norma konstitusi, maka apapun keputusan MK harus diapresiasi sebagai pembelaran proses demokrasi. Sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online