Mulai usia 2 – 10 tahun dilibatkan. Banyak dari anak – anak ini sengaja dibawa orangtuanya.
Sejumlah orangtua mengaku, mereka sengaja mengajak anak – anak pada saat kegiatan kampanye, hal ini disebabkan tidak ada keluarga atau kerabat yang menjaga anaknya.
Dikarenakan para suami dari simpatisan biasa mengajak seluruh keluarga, dan kerabat untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Hal ini bertentangan dengan UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 15 yang menyebutkan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Ketentuan serupa juga tertera pada pasal 63 dan pasal 87 yang terdapat larangan untuk melibatkan anak dalam segala kegiatan politik.
UU No 8/2012 tentang Pemilu tindakan peserta pemilu yang melibatkan anak – anak maupun yang belum genap berusia 17 tahun dalam kampanye merupakan pelanggaran terhadap ketentuan. Dalam pasal ini disebutkan, kegiatan kampanye terbuka dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak pilih.
Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik bisa diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Ancaman tersebut berlaku bagi pengurus parpol dan orangtua yang sengaja mengikutsertakan anaknya.
Selain itu, pelanggaran lalulintas berkendara juga sering dilakukan para simpatisan partai politik. Dalam iring – iringan kampanye, sejumlah simpatisan tidak memakai standar perlengkapan berkendaraan.
Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak yang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan satuan petugas) lalu lintas (Satlantas) Depok. (Ham)