Materi Ujian Sertifikasi Bikin Pusing Kepala, Pejabat Rela Penghasilan TPP Dipotong

detaktangsel.com SERPONG - Sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya (Perpres No.70 Tahun 2012) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Kepala (PERKA) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 yang diubah dengan PERKA LKPP No. 14 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) bertujuan menghilangkan Bottlenecking dan Multi Tafsir dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran dan kewajiban setiap K/L/D/I, memperjelas keberadaan ULP, serta kewajiban memiliki Seritifikasi Keahlian (Pasal; 12,17,dan127 Perpres No. 54/2010) serta Tujuan Sertifikasi Keahlian (Bab II Pasal 2 Perka LKPP No 8/2010).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online