Satpol PP Kota Tangerang Segel Karaoke Inul Vizta

detaktangsel.com Kota Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat karaoke Inul Vizta di kawasan Tangcity Mall, Kota Tangerang, Rabu (14/1/2015). Penyegelan tersebut dilakukan sebagai sanksi dari Pemerintah Kota Tangerang kepada karaoke Inul Vizta karena telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan menjual minuman keras.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online