Mutilator Janda Cikupa Pasrah Divonis 20 Tahun

detaktangsel.com TANGERANG - Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (22/11/2016).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online