Kode Etik Jurnalistik Itu Ruh Bagi Setiap Jurnalis

detaktangsel.com SERPONG-Profesi jurnalis, dituntut menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Pasal demi pasal yang ada dalam KEJ, merupakan rambu bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dalam mencari, menulis dan menyiarkan sebuah pemberitaan sehingga layak disampaikan kepada masyarakat luas.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online