Pasangan Cawalkot Mundur, Terancam Denda Rp.10 Miliar
detaktangsel.com TANGSEL - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang mundur setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada serentak tahun 2015, bakal terkena denda administratif sebesar Rp 10 Miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan M Taufik MZ saat pembacaan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel di kantor KPU, Senin (24/8/2015).