Dewan Tangsel Dukung Kebijakan Pemkot, Soal Denda Rp 50 Juta ke Pelaku Pembakar Sampah

detaktangsel.com, TANGSEL-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengeluarkan kebijakan berupa pemberian sanksi pidana kepada pelaku pembakaran sampah. Sanksi tersebut berupa tindak pidana berupa kurungan badan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.

Pemkot Tangsel Bakal Jatuhkan Denda Rp 50 Juta ke Pembakar Sampah Ilegal

detaktangsel.com, TANGSEL- Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi tegas kepada para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat berupa kurungan badan.

Gebyar Kemerdekaan dan Menyambut HUT Banten, Pemprov Banten Lakukan Program Penghapusan Denda PKB, BBNKB dan Mutasi Kendaraan

Gebyar Kemerdekaan dan Menyambut HUT Banten, Pemprov Banten Lakukan Program Penghapusan Denda PKB, BBNKB dan Mutasi Kendaraan

Detaktangsel.com, BANTEN -- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar Meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Program ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

ilustrasi. (net)

Draf Final RKUHP: Ngeprank Bisa Didenda Rp10 Juta

detaktangsel.com JAKARTA -- Beberapa peraturan baru pada Rancangan KUHP (RKUHP) saat ini menjadi sorotan oleh publik. Pada draft final RKUHP juga telah mengatur soal prank dan berisik pada waktu malam hari sehingga mengganggu tetangganya, dua perbuatan tersebut dapat dilaporkan ke polisi sebagaimana tercantum dalam Bab gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Tidak Punya SIM Didenda Rp1 Juta

Tidak Punya SIM Didenda Rp1 Juta

detakserang.com- LEBAK, Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Jumat (28/3) tepat pukul 09.30, menggelar sidang lalu lintas terkait pasal 281.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online