"Ahli waris Kinem binti Sabiun yang telah meninggal dunia mewariskan kepada anaknya Samin bin Kilan berdasarkan Suratt Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Negeri Agama Tigaraksa No. 21/Pdt.P.2007/P.A-Tgs. Tanggal 27-05-2007. Ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun selama ini," ujar Andi Nawawi Ketua LSM Perkota Nusantara, Minggu (19/02/2016).
Menurut Andi, tanah seluas 4860 M2 terletak di Kampung Buaran RT001/009, Kel Serua Indah, yang merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, sesuai bukti kepemilikan girik letter C No.561 Percil 73.DIII atas nama Kinem Binti Sabiun dan diperkuat dengan surat keterangan riwayat tanah dari Departemen Keungan RI Direktorat Jenderla Pajak Kantor Wilayah IV Iuran Pembangunan Daerah Serang, Banten tertanggal 14 Oktober 1971 menegaskan kepemilikan atas nama Kinem Binti Sabiun.
Berdirinya bangunan minimarket yang sedang berjalan saat ini diatas tanah sengketa tersebut seluas kurang lebih 300M2, memicu ahli waris lewat kuasanya mempertanyakan kepada pihak pembangunan minimarket.
"Bangunan tersebut belum memiliki IMB, Amdal, namun sudah berani membangun, apalagi diatas tanah sengketa," tegas Andi.
Andi selaku kuasa ahli waris telah menghubungi pihak bagian legal manajemen minimarket, namun sampai sekarang tidak direspon oleh pihak minimarket.
"Saya minta Pemkot Tangsel tidak menerbitkan ijin bangunan tersebut dan pihak Satpol PP bisa mengambil tindakan tegas, segel itu bangunan." Pungkas Andi.