Komnas HAM Rekonstruksi Penggerebekan Teroris

Komnas HAM Rekonstruksi Penggerebekan Teroris

CIPUTAT- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai mengumpulkan data dan informasi terkait penggerebekan terduga teroris di Jalan KH Dewantara Gang Haji Hasan, Kelurahan Sawah, Ciputat, Kota Tangsel. Komnas HAM juga sudah melakukan rekonstruksi lokasi penggerebekan.

Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk mencari tahu apakah ada atau tidaknya unsur pelanggaran hak asasi manusia atas langkah petugas kepolisian menembak mati enam terduga teroris. Meski begitu, dari hasil rekonstruksi Sabtu (4/1) lalu, pihaknya belum belum dapat ditarik satu kesimpulan.“Ini merupakan langkah awal proses pengumpulan data-data maupun informasi terkait peristiwa kemarin. Kami masih perlu bertemu dengan pihak kepolisian maupun saksi lain di lapangan guna proses penggalian informasi,” katanya kepada wartawan, usai meninjau lokasi penggerebekan.

Komnas HAM, menurut Siti bertugas untuk menilai apakah suatu peristiwa yang terjadi, di dalamnya ada unsur pelanggaran hak asasi manusia atau tidak. Oleh sebab itu, dalam hal memberikan penilaian tidak hanya berdasarkan statement saja, namun juga perlu pengolahan data-data di lapangan. “Jadi sebenarnya belum bisa kita simpulkan hasilnya sekarang,” jelasnya.

Anggota Komnas HAM Nurkholis mengatakan menambahkan dalam melaksanakan tugasnya kepolisian memiliki prosedur tetap (protap). Dimana kepolisian memang diberi hak menghilangkan nyawa orang lain, namun mesti sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Jadi, yang menjadi konsentrasi Komnas HAM saat ini apakah langkah kepolisian dalam peristiwa penembakan kemarin sudah sesuai protap. Polisi kan pasti mempunyai tujuan operasi, apakah untuk menangkap, menahan, atau yang lainnya,” tandasnya.

Selain itu, dalam hukum, warga sipil juga diperbolehkan melakukan perlawanan apabila dirinya merasa terancam. Dari perlawanan itu akan kembali diukur seberapa jauh perlawanan tersebut sudah membahayakan petugas berwenang.

“Seperti yang sudah diutarakan ketua (Komnas HAM), pemeriksaan yang sudah dilakukan di lapangan memang belum menentukan banyak hal. Komnas HAM harus kembali mengecek bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” paparnya.

Ditanya terkait statement Komnas HAM yang sempat mengatakan penggerebekan sarang terduga teroris di Ciputat memiliki unsur pelanggaran hak asasi manusia, Nurkholis menegaskan kalau hal itu hanya sekedar asumsi. Alasannya, dalam melakukan penilaian harus melalui tindakan-tindakan yang menguatkan.

“Saya nyatakan kalau memang ada penilaian tersebut, itu baru asumsi. Nanti kalau sudah ada hasilnya, Komnas HAM akan publikasi ke masyarakat. Mungkin paling lama hasilnya sudah dapat diketahui satu minggu kedepan,” terangnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online