Ketua DPD Asosiasi Pedagang Kali Lima (APKLI) Kota Tangerang Selatan Desman Ariando mengungkapkan, kewenangan penataan aset pasar Ciputat kini berada di Pemkot Tangerang Selatan, hal itu sesuai amanah UU 51/2008 tentang Pembentukan Kota Tangsel.
"Untuk itu kami mendesak agar revitalisasi pasar Ciputat dan pasar2 lainnya dapat lebih menata dan memberdayakan PKL yang jumlahnya mencapai ribuan di seluruh Kota Tangsel sesuai dengan Perda Kota Tangsel No 4/2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," kata Desman.