Andi Nawawi : Rekomendasi Pembangunan SPBG Bukit Serua Tidak Sah

Perjalanan Pembanguna SPBG Serua Sampai saat ini masih ditentang Warga Serua Perjalanan Pembanguna SPBG Serua Sampai saat ini masih ditentang Warga Serua

detaktangsel.com  CIPUTAT – Penolakan warga dari delapan (8) Rukun Warga di Kampung Buaran Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat yang disampaikan kepada DPRD Kota Tangerang Selatan pada 15 Januari 2015 atas Program Nasional (Prognas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk membangun Mother Station atau Stasiun Pengisian Bahanbakar Gas (SPBG) di eks pasar Mandiri Serua Kecamatan Ciputat, nampaknya hanya dianggap angin lalu oleh DPRD dan Pemerintah Kota Tangsel.

Ketua DPD PERKOTA Nusantara Kota Tangsel Andi Nawawi mengungkapkan, hasil pertemuan dengan pihak DPRD Kota Tangsel pada 15 Januari 2015 disepakati bahwa Komisi 1 akan berkoordinasi dengan Komisi 4 untuk memanggil SKPD terkait, termasuk PT Torindo Utama Saksi (TUS) untuk dimintai keterangan/penjelasan terkait kegiatan pembangunan SPBG tersebut.

Menurut Andi, dalam pertemuan tersebut, Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Tangsel Drajat Sumarsono dan Gacho Sudarso akan menyelesaikan persoalan SPBG dalam tempo tujuh (7) hari. Namun, yang terjadi adalah benar-benar membantu "menyelesaikan" perijinan dan rekomendasi pun turun, sehingga proses perijinan BP2T dipercepat, tanpa melalui proses kajian yang komprehenshif.

Faktanya, pasca tindakan penyegelan lokasi SPBG oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangsel, akhirnya dicabutnya kembali oleh Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah. Namun, pencabutan kembali Segel penghentian pembangunan oleh Satpol PP tersebut, direspon secara santai oleh Andi Nawawi, Ketua PERKOTA Nusantara – DPD Kota Tangsel. "Biarkan aja dulu, kita lihat perkembangannya saja," ungkapnya, saat berkunjung ke kantor detaktangsel.com, Sabtu (31/1).

Menurut Andi, apa yang dilakukan pihak Satpol PP Kota Tangsel di SPBG Serua sebagai bentuk sebuah kesalahan berjamaah. "Dari awal rencana pembangunan Tie In Point tersebut sudah salah. Jadi, sampai kapan pun tetap salah," tegasnya lagi.

Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, proyek yang dilaksanakan PT Torindo Utama Sakti (TUS) dan sebelumnya akan dilaksanakan PT Barata, namun batal karena adanya keberatan warga sangat kuat. Proyek tersebut menuai kekhawatiran seluruh warga di RW 02, RW 05, RW 06, RW 07, RW 08, RW 11, dan RW 12 Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat. Pasalnya, pembangunan proyek diatas lahan eks Pasar Mandiri seluas 5.500 meter persegi tepat berada dalam kawasan pemukiman padat penduduk.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Tangsel Azhar Syam'un Rachmansyah menjelaskan bahwa dicopotnya kembali Segel yang sudah dipasang di lokasi SPBG Serua merupakan hasil rapat dan merupakan perintah pimpinan.
"Itu hasil rapat antara Komisi 1 DPRD, BLHD, SKPD terkait, Kecamatan, dan Kelurahan. Kemudian, karena semua rekomendasi sudah diterbitkan oleh SKPD terkait, dan izin sudah diproses oleh BP2T, maka Pol-PP dan PPNS diperintahkan oleh pimpinan untuk membuka segel tersebut untuk mereka membuat saluran air," papar Azhar dalam Short Massage Service (SMS)-nya, sesaat setelah dikonfirmasi detaktangsel.com, Jumat malam (30/1).

Menanggapi penjelasan Azhar, Andi Nawawi pun hanya menanggapinya dengan santai. "Rekomendasi yang ada itu tidak sah, karena rekomendasi ijin lingkungan dibuat oleh Ketua RT 03 serta Ketua RW 03 Kampung Parung Benying, dan bukan dari RT dan RW tempat dimana lokasi SPBG akan dibangun, yakni lingkungan Kampung Buaran. Sikap kami tetap sama, menolak pembangunan SPBG tersebut, dan itu harga mati. Bukti penolakan warga sudah disampaikan dan diterima oleh para pihak, termasuk Ketua DPRD Kota Tangsel serta perwakilan Komisi 1 dan Komisi 4," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online