"Udin memang melakukan kontrak dengan PT Debitindo. Tapi dia tidak masuk dalam perusahaan. Karena dia hanya pihak ketiga di pembangunan proyek COE I Kampus Untirta," kata Ioram.
Ioram mempertanyakan kepada pihak Kejari yang langsung menetapkan Udin sebagai tersangka. Dari pihak Kejari, pihaknya belum tahu alasan penahanan Udin tersebut. Karena pada saat itu tersangka masih dalam status saksi. Pada hari itu juga langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Ioram tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Adapun upaya hukum yang dilakukan, pihaknya masih menunggu dan tetap akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
"Kita berupaya setelah 20 hari ke depan. Saya tidak tahu indikasi dari Kejari apa karena belum ada kejelasan. Yang pasti, tersangka diduga melanggar UU tindak pidana korupsi. Unsur itu sudah memenuhi," tandasnya.