Menurut dia, adanya selisih itu, disebabkan karena ada NIK dan nama yang Ganda di TPS daerah pemilihannya baik itu kelurahan dan kecamatan. Selain itu, ada warga yang pindah, meninggal dunia, anggota TNI/Polri serta pemilih di bawah umur. “Untuk jumlahnya masing-masing masih dalam proses penghitungan,” imbuhnya.
Dari jumlah ini tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan ketika pelaksanaan pemilihan berjalan, untuk itu, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 85 PUU 2012 menyebutkan bahwa, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih boleh menggunakan hak pilih dalam Pemilukada, tetapi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.
Dalam putusan MK sebelumnya nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 membolehkan penggunaan KTP, KK atau Paspor dalam penggunaan hak pilih dalam Pemilu Presiden.
“Jadi Warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetapi memiliki KTP, KK atau Paspor pada Pemilu legislatif dibolehkan juga menggunakan hak pilih sebagaimana diatur Pasal 150 UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pemilih yang tidak memiliki KK dan KTP tempat mereka berdomisili, tapi memiliki surat keterangan dari RT/RW setempat dan merupakan warga negara Indonesia boleh mencoblos.
“Semuanya memiliki hak yang sama, yang penting merupakan WNI, sudah 17 tahun dan menikah, bukan TNI/Polri dan tidak waras,” tandasnya. (rul)
Grafis Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bogor
Kecamatan Jumlah Pemilih L/P TPS
Bogor Barat 151.721 422
Bogor Selatan 127.556 377
Bogor Tengah 77.897 228
Bogor Timur 70.238 225
Bogor Utara 120.246 333
Tanah Sareal 133.432 429
Total 681.090 2.014