KPU Godok DPT dan NIK Invalid

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.com- BOGOR, Sudah enam kali perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum juga beres. Di Kabupaten Bogor sedikitnya masih ditemui 61.161 pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid. Beberapa diantaranya ada yang tidak memiliki standar NIK karena masih menggunakan KTP Lama dan ada pula yang justru tidak memiliki identitas.

Ketua KPUD Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengatakan, untuk menyelesaikan masalah DPT, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor dan pihak kecamatan.

“Kami akan selesaikan dalam waktu dekat ini. Selain mengoptimalkan PPK dan PPS kami minta bantuan kasi pemerintahan untuk mengakomodir warganya yang memiliki identitas,” ujar Haryanto, kemarin.

Sementara ini, kata Haryanto, jumlah DPT hasil pemutakhiran sampai 18 Januari 2014 tercatat sebanyak 3.231.976 pemilih yang terdiri dari perempuan 1.574.580 orang dan laki-laki sebanyak 1.657.396 orang. “Ada 8.281 pemilih yang tidak memenuhi syarat, diantaranya ada yang meninggal, jadi bagian TNI/Polri, belum cukup umur, pemilih belum dikenal (fiktif-red), ganda, dan hilang,” paparnya.

Untuk memastikan keakuratan data, KPU Kabupaten Bogor diminta melakukan pemutakhiran data, sekaligus menyusun Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Pembukaan DPK ini baru dimulai pada 23 Januari sampai H-14 pelaksanaan pemilu atau 27 Maret 2014,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD ada dua kategori yang termasuk dalam DPK.

Pasal 34 (2) menyebutkan, DPK yang dimaksud adalah pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam DPS, DPSHP, DPT dan DPTB.

Ketua PPK Cibinong Ilham Wahyudi mengaku, kebanyakan NIK invalid ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondokrajeg. Dari 1243 pemilih yang memiliki NIK invalid, 1235 orang merupakan penghuni lapas. “Untuk di lapas sendiri terpecah jadi tiga TPS. Kalau kendala, biasanya sulit menemui warga yang bersangkutan,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, selama proses verifikasi pihaknya juga menghimpun DPK melalui keterangan RT/RW setempat. ¨“Untuk DPK ini harus ada keterangan dari tingkat RT/RW sampai ke kelurahan kalau yang bersangkutan merupakan warga setempat. Jadi harus ada surat pernyataan resmi dari pemerintah setempat mulai tingkat RT,” tandasnya (rul)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online