Musprov Kadin Banten Dituding Ilegal

Musprov Kadin Banten Dituding Ilegal

Detaktangsel.com BANTEN - Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten dituding ilegal. Pasalnya, Pjs Ketua Kadin Banten Iyus Yusuf Suptandar belum pernah menandatangani atau menyetujui pelaksanaan Musprov.

Diketahui, Musprov Kadin Banten bakal dilaksanakan hari ini, Selasa (31/3/2015). Ada dua kandidat calon Ketua Kadin yang turut serta, yakni Lulu Kaking dan Mulyadi Jayabaya.

"Sebagai penerima mandat untuk menjalankan organisasi dan penanggungjawab Musprov Kadin Banten, saya menolak dengan tegas pelaksanaan Musprov Kadin Banten," kata Wakil Ketua Umum Bidang Teknologi, Telekomunikasi dan Konsultasi Kadin Provinsi Banten, Rd Deden Syaiful Acyar, dalam keterangan resminya.

Pjs Ketua Umum Kadin Banten, kata Deden, adalah satu-satunya yang legal secara konstitusi baik untuk mengatur dan menandatangani segala urusan organisasi, termasuk soal pelaksanaan Musprov Kadin, maupun pengambilan keputusan penting di level Kadin Provinsi Banten.

"SK 088 dari Kadin Indonesia masih berlaku dan belum pernah dicabut. Oleh karena, Haji Iyus yang ditunjuk sebagai Pjs Ketua Umum Kadin Provinsi Banten adalah satu-satunya yang legal secara konstitusi," Deden menambahkan.

Sebagaimana dalam aturan organisasi, Deden mengaku bahwa Pjs Ketua Umum adalah satu-satunya pihak yang memperoleh mandat sebagai pelaksana tugas Ketua Umum, termasuk untuk pelaksanaan Muprov Kadin Provinsi Banten.

"Sehubungan dengan SK 088 tersebut, Haji Iyus juga belum pernah menandatangani atau menyetujui pelaksanaan Musprov Kadin Provinsi Banten," kata Deden.

Pengurus Kadin Provinsi Banten, diakuinya tidak mengaku semua produk dari Musprov sampai kapan pun. "Kami juga akan tetap menjalankan organisasi Kadin Provinsi Banten seperti biasanya," tegas Deden.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online