Rano Ajak Pengusaha Dan Warga Taat Bayar Pajak

Rano Ajak Pengusaha Dan Warga Taat Bayar Pajak

detakserang.com- SERANG, Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengimbau kalangan pengusaha di Banten taat bayar pajak. Sehingga dapat menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).


"Banyak investor atau pengusaha mendirikan perusahaan di Banten. Sedangkan berkantor di Jakarta. Sehingga mereka membayar pajak di Jakarta. Kalau mereka bayar di provinsi, maka daerah ini akan mendapatkan 20% dari hasil pajak," kata Rano usai menghadiri acara penyampaian surat pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) perorangan tahun pajak 2013 melalui e-Filing oleh pejabat Pemprov Banten di Kantor Pajak Pratama Kota Serang, Selasa (18/3).

Rano pun berencana akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menertibkan perusahaan yang berada di wilayah Banten. Tetapi kantor pusatnya di Jakarta agar membayar pajak di Provinsi Banten. Sehingga provinsi setempat bisa mendapatkan hak sebesar-besarnya.

Rano pun mengajak warga masyarakat untuk taat membayar pajak pribadi berupa PPh. Karena sudah bisa dilakukan secara online melalui e-filling. Untuk itu, pihaknya akan memulai sejak Selasa (18/3).

Ia menargetkan pajak Provinsi Banten tahun ini bisa melebihi tahun sebelumnya dengan penerapan e-Filling.

Dengan demikian, target kenaikan pendapatan pajak dari Rp 21 triliun menjadi Rp 27 triliun bisa segera tercapai.

Sedangkan Kepala Wilayah Pajak Pratama M Haniv mengatakan, penyampaian SPT pajak tahunan oleh pejabat Banten ini bisa dijadikan contoh masyarakat lainnya.

"Dahulu menerima SPT harus kita rekam ulang lagi. Sedangkan sekarang menyampaikan pajak itu dari e-filing. Tenaga kami kan terbatas. Jadi dengan SPT bisa menyingkat semuanya. Karena, saat SPT masuk, kita tidak perlu merekam lagi," kata M Haniv.

Target dari Kanwil Pajak Pratama, antara lain jumlah pembayar taat pajak naik. Saat ini sudah ada 19.005 wajib pajak yang mengirimkan SPT tahunan melalui e-Filling. Diharapkan target pencapaian pajak bisa tercapai.(Mow)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online