Sekretariat DPRD Mendukung Tugas dan fungsi Legislatif

Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan

detaktangsel.com, TANGSEL—Faktor lain keberhasilan dan capaian kinerja DPRD Kota Tangerang Selatan dalam menjalankan tugas serta fungsinya adalah Sekretariat DPRD yang kini dipimpin Syamsudin SE.MM

Sekwan tangsel Mendukung Tugas dan fungsi Legislatif 2Sekretariat DPRD mempunyai posisi penting dalam menunjang kinerja wakil rakyat, mulai dari Perencanaan, proses administrasi, pengaturan persiapan, sampai dengan pelaksanaan seluruh agenda kegiatan anggota DPRD, yang kerap difasilitasi oleh Sektretariat DPRD.

Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tidak terlepas dari keberadaan fasilitasi sekretariat DPRD. Di mana, pembuatan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sekretariat DPRD memfasilitasi proses pembuatan draf Raperda melalui penganggaran dan penyusunan Naskah Akademik (NA).

Sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 206 lembaran ke-113 paragraf ke-2 sistem pendukung DPRD kabupaten/kota.

Sekretaris DPRD (Sekwan) mempunyai rumusan tugas membantu melaksanakan segala usaha dan kegiatan DPRD yang meliputi pelaksanaan informasi, keuangan dan administrasi serta asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD.

Sekwan juga memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas sekwan, menyusun rencana, mengolah, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD.

Sekwan tangsel Mendukung Tugas dan fungsi Legislatif 3Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai payung hukum Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD adalah sebagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yaitu unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 11 menyebutkan, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memasukkan Sekretariat DPRD menjadi bagian dari sistem pendukung atau subsistem dalam keutuhan sistem kinerja organisasi DPRD. Artinya bahwa kinerja sekretariat dewan terintegrasi dengan wakil rakyat.

Sekretariat DPRD sebagai bagian dari sistem pendukung kinerja DPRD kabupaten/kota pasal 420 UU itu menyebutkan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota, dibentuk sekretariat DPRD kabupaten/kota yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sekretariat DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota. Dan Sekretaris DPRD kabupaten/kota dan pegawai sekretariat DPRD kabupaten/kota berasal dari pegawai negeri sipil.

Pada penyusunan berbagai peraturan daerah, sekwan dilibatkan dalam rumusan peraturan daerah berupa fasilitasi secara teknis administrasi dan keuangan, baik yang rancangannya dibuat oleh DPRD maupun dibuat oleh pemerintah daerah.

Sesuai peraturan perundang-undangan sekwan sebagai pendukung, fasilitator berbagai kebutuhan DPRD baik dalam teknis penyusunan Perda, maupun dalam berbagai hal yang harus dikomunikasikan diantara dua institusi penyelenggara Pemerintahan di Daerah (DPRD dan Pemda) yang berpartner dalam membangun daerah.

Lantas bagaimana kriteria sekretariat dewan yang ideal? Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tangerang Selatan Syamsudin mengatakan, idealnya adalah dapat melaksanakan tugas-tugas sebagaimana yang telah diamanahkan UU Nomor 32 tahun 2004, UU Nomor 27 tahun 2009 yang dijabarkan lebih konkrit ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2012.

"Mampu mengelola seluruh sumber daya yang dimiliki dalam rangka menunjang fungsi DPRD di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan secara efektif, effisien dan ekonomis. Dan transparan dalam proses penyelenggaraan administrasi dan pengelolaan keuangan DPRD dengan mempertanggungjawabkan semua pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan serta pengelolaan barang," Kata Syamsudin.

Selanjutnya, sejauh ini beberapa kalangan memang tidak terlalu banyak memahami keberadaan sekretariat DPRD (Sekwan) dalam kesehariannya. Padahal, Sekwan memiliki tugas yang sangat berat dalam memberikan pelayanan tugas dan fungsi DPRD yaitu memberikan fasilitasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang meliputi kegiatan tata usaha (umum), rapat dan risalah, hukum dan perundang-undangan serta kegiatan humas dan publikasi.

Syamsudin menjelaskan lebih rinci masing-masing bagian tersebut dengan jelas. Untuk Bagian Umum, memiliki tugas penting dalam menyelenggarakan urusan tata usaha, urusan rumah tangga, perlengkapan dan kepegawaian.

Ia juga merinci bagian Persidangan yang bertugas menyelenggarakan urusan rapat, humas, publikasi, keprotokoleran dan risalah. Yang terakhir bagian hukum dan perundang-undangan. Tugasnya meyelenggarakan penyusunan perundang-undangan dan dokumentasi hukum.

"Ada empat bagian yang tugasnya membantu ke sekretariatan," ungkapnya.

Disampaikan rasa terima kasih atas kinerja professional dan dedikasi seluruh stafnya dalam melaksanakan tugas-tugas penting di DPRD. Karena bagaimanapun juga, lanjut Syamsudin, sesuai tupoksinya, sekretariat DPRD memang dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas sekaligus pertanggung jawaban kepada pimpinan DPRD.

"Dan secara administratif, Sekretaris DPRD dibina oleh Walikota melalui Sekretaris Daerah", paparnya. (Adv DPRD]

3 Attachments
Pamulang Mail virus scanners are temporarily unavailable - the attached files haven't been scanned for viruses. Please download these files at your own risk. Learn more
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. <This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.>

Attachments9:55 PM (10 hours ago)

to me
3 Attachments
Pamulang Mail virus scanners are temporarily unavailable - the attached files haven't been scanned for viruses. Please download these files at your own risk. Learn more

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online